Kebijakan Ekspor Pasir Laut dan Ancaman Tenggelamnya Pulau-pulau Diperhatikan oleh Anies Baswedan

capres Anies Baswedan

Anies Baswedan capres dari koalisi perubahan menyoroti rentannya Indonesia terhadap krisis iklim dan mengkritik langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang dinilainya tidak sejalan dengan masalah tersebut.

Anies Baswedan bahkan mencatat kebijakan kontroversial terkait ekspor pasir laut sebagai faktor yang memperburuk kerentanan Indonesia terhadap krisis iklim.

“Dalam kondisi di mana pulau-pulau terdepan menghadapi ancaman tenggelam dan wilayah pesisir terancam abrasi, kebijakan yang diambil justru mengizinkan ekspor pasir laut,” ungkap Anies Baswedan dalam tulisannya yang berjudul “Indonesia Darurat Krisis Iklim” yang dipublikasikan di Mediaindonesia.com pada Selasa, 13 Juni 2023.

Anies Baswedan menegaskan bahwa saat ini sudah waktunya bagi semua pihak untuk dengan tegas menyebut kondisinya sebagai krisis iklim, bukan hanya perubahan iklim. Menurutnya, kata kunci adalah ‘krisis’.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini istilah ‘perubahan iklim’ hanya digunakan sebagai alasan bahwa masalah tersebut belum terjadi dan dianggap sebagai masalah di masa depan. Namun, menurut Anies, Indonesia termasuk negara yang sangat rentan terhadap dampak krisis iklim.

Anies Baswedan mengakui bahwa telah ada berbagai komitmen untuk mengatasi krisis iklim dengan target yang tinggi. Namun, pencapaiannya masih di bawah harapan. Berdasarkan Environmental Performance Index (EPI), Indonesia berada di peringkat bawah, yaitu posisi 164 dari 180 negara.

“Angka ini tidak hanya mencerminkan kinerja yang rendah, tetapi juga menjadi cermin bahwa penyelenggara negara belum memprioritaskan dan belum menciptakan kualitas hidup yang baik bagi warganya,” jelas Anies Baswedan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang membuka peluang ekspor pasir laut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengakui bahwa penambangan pasir laut sebelumnya tidak diatur, sehingga potensi pendapatan negara hilang dan penambangan dilakukan secara liar, menyebabkan kehilangan pulau akibat pengerukan yang tidak terkontrol.

Dengan PP ini, pemerintah ingin mengatur penggunaan pasir laut secara tepat, dengan alasan bahwa Indonesia masih membutuhkan pasir untuk keperluan reklamasi.

“Kebutuhan dalam negeri untuk reklamasi saja diperkirakan mencapai 20 miliar kubik. Selama ini, hal tersebut dilakukan tanpa biaya. Nah, tujuannya adalah agar saya tidak harus terus meminta anggaran melalui proses yang rumit di komisi anggaran,” ujar Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Senin, 12 Juni 2023 di Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *