Bertemu BPJS Kesehatan, UNHCR Berharap Pengungsi Dapat Akses Jaminan Kesehatan

Perlindungan terhadap para pengungsi yang berada di Indonesia menjadi hal yang penting, salah satunya untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan serta perlindungan sesuai dengan standar internasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam pertemuan secara daring dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Kamis (21/10/2021). “Kami mengapresiasi langkah UNHCR yang terus meningkatkan perlindungan dan kepedulian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini sedang mengungsi di Indonesia dalam mendapatkan hak dan perlakuan yang berkeadilan. Mereka yang tidak bisa mendapatkan hak perlindungan di negara asalnya perlu diberikan perhatian untuk tetap mendapatkan rasa aman dan hak perlindungan sosial yang sama dengan masyarakat umum lainnya,” ungkap Ghufron. Sementara itu, salah satu perwakilan UNHCR di Indonesia yang hadir dalam pertemuan, Ann Mayman menjelaskan bahwa per September 2021, terdapat 13.273 pengungsi di Indonesia yang tersebar di beberapa wilayah. Posisi Indonesia yang berada di antara negara negara penerima pencari suaka dan pengungsi dalam jumlah besar, berpotensi untuk penambahan jumlah pengungsi di Indonesia, untuk itu langkah langkah strategis perlu disiapkan dengan baik.

“Bagi para pengungsi yang berada di bawah naungan UNHCR, mereka akan dipastikan dapat terlindungi dan mendapatkan kebebasan atas bahaya yang mengancam terhadap dirinya. Namun, untuk mendukung langkah UNHCR dalam memberikan perlindungan, nantinya para pengungsi juga akan didorong untuk mendapatkan akses jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia,” ungkap Ann. Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyebut bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. “Mekanisme jaminan kesehatan sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan mekanisme pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada para pengungsi di bawah naungan UNHCR,” kata Ghufron.

Senior Protection Officer UNHCR, Julia Zajkowski berpendapat bahwa hal ini menjadi dilema, karena satu sisi regulasi menyatakan bahwa peserta yang dapat hak JKN adalah WNA yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia, namun di sisi lain, pengungsi umumnya bahkan tidak bisa untuk mendapatkan pekerjaan di negara suaka. Menutup pertemuan tersebut, Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan akan terus konsisten dalam mendukung peningkatan akses penjaminan pelayanan kesehatan bagi setiap peserta dan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *